Cara Daftar Jamsostek Kesehatan - Pemerintah mengumumkan jikalau kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dan memberi kesempatan untuk setiap orang yang belum terdaftar untuk segera mengurusnya. Memang mulai 1 Januari 2019 yaitu mulai berlakunya BPJS Kesehatan, sudah ada kurang lebih 116,1 juta warga negara Indonesia yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk yang belum terdaftar terutama untuk tenaga kerja bukan akseptor upah diantaranya wiraswasta, petani, nelayan, pedagang, investor dan yang lain sanggup mengurusnya secara perorangan. Tidak susah lantaran cara daftar Jamsostek perorangan online ketika ini sudah sanggup dilakukan.
Baca juga : Cara Daftar Internet simPATI |
Untuk pengurusan online ini masyarakat sanggup mengakses alamat www.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah halaman depan website BPJS Kesehatan ini terbuka, klik pada hidangan "Layanan" dan pilih dropdown hidangan "Pendaftaran Peserta". Calon peserta akan diberikan lembar BPJS-Kesehatan Admission atau syarat dan ketentuan registrasi BPJS Kesehatan ini. Silahkan dibaca dengan teliti dan dipahami sebelum memperlihatkan tanda centang pada kotak persetujuan di bab bawah pasal-pasal syarat dan ketentuan. Lanjut dengan meng-klik tombol "Pendaftaran".
Selanjutnya akan diberikan lembar formulir isian yang harus diisi. Menurut Peraturan Presiden NO.111 Tahun 2019 Pasala 11 Ayat (3) : tiap-tiap tenaga kerja yang tidak mendapatkan upah harus mendaftarkan dirinya beserta anggota keluarga mereka dengan sendiri-sendiri atau kolektif menjadi Peserta Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Data yang harus diisi pertama ialah Nomor Kartu Keluarga. Bila mendaftarkan juga anggota keluarga mereka maka beri tanda centang pada kotak persetujuan "Dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta Anggota Keluarga".
Berikutnya mengisi daftar anggota keluarga yang didaftarkan pada kolom "Inquery Kartu Keluarga" berupa : NIK, Nama, Tgl. Lahir dan Hubungan Keluarga. Setelah semua yang akan didaftarkan tertulis, klik tombol "Proses Selanjutnya". Maka anda akan disajikan halaman yang menyatakan jikalau registrasi anda berhasil diproses. Anda sanggup mengunduh formulir daftar isian peserta, mengunduh lembar nomor virtual account dan mencetak e-ID BPJS Kesehatan (bisa diperoleh sehabis melunasi iuran BPJS Kesehatan).
Silahkan diunduh lembar nomor virtual account untuk dipakai melaksanakan pembayaran iuran di bank, sanggup melalui teller atau ATM. Ada 3 bank yang sanggup dipakai yaitu bank Mandiri, bank BRI dan bank BNI. Setelah melunasi iuran maka kartu e-ID BPJS Kesehatan gres sanggup dicetak. Kartu e-ID pun sanggup ditukarkan dengan kartu BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan dengan memperlihatkan KTP dan e-ID.
Prosedur mendaftarnya pun sanggup dilakukan dengan tiba sendiri ke kantor BPJS Kesehatan. Selanjutnya melengkapi form isian dan memperlihatkan kartu identitas diri boleh KTP, SIM, Kartu Keluarga maupun paspor. Masyarakat pun sanggup menelepon call centre BPJS Kesehatan di nomer 500400. Selain itu boleh juga tiba sendiri ke BPJS Center dan posko BPJS 24 jam yang ada di setiap kantor perwakilan tingkat regional. Mengurus kartu BPJS Kesehatan ini tak memerlukan waktu usang lantaran cuma dalam waktu 15 menit saja mulai pertama mendaftar sampai memperoleh kartu anggota BPJS Kesehatan.