Cara Daftar NUPTK - Setiap guru dan tenaga kependidikan tentu tahu apa itu yang dinamakan NUPTK. NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan ialah nomor pendaftaran mulai tingkat pendidikan dasar hingga menengah tak terkecuali juga Pendidikan Luar Biasa (PLB). NUPTK mulai digunakan sejak 2006, akan tetapi masih banyak yang tak tahu fungsi NUPTK dan cara daftarnya. Pendaftaran NUPTK dilakukan secara online di website Padamu Negeri. Cara daftar NUPTK Padamu Negeri bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) kurang lebihnya ialah sebagai berikut :
Baca juga : Cara Daftar NPWP Melalui e-Registration |
- Pertama sekali terusan website Padamu Negeri di alamat http://padamu.siap.web.id/.
- Kalau guru, maka harus mengunduh Formulir A05, dan jika pengawas, maka harus mengunduh formulir A06.
- Lengkapi formulir tadi dengan data-data yang diminta, ditandatangani dan di-stempel oleh Kepala Dinas yang mengeluarkan SK Pengawas untuk pengawas.
- Berikan formulir tersebut ke operator di Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota daerah bekerja dengan disertakan sejumlah persyaratan lain yang diperlukan.
- Bagi guru jika formulir sudah dilengkapi maka ditandatangani Kepala Sekolah dengan di-stempel resmi sekolah daerah mengajar. Sesudahnya berikan ke operator Sekolah plus melengkapinya juga dengan persyaratan lain yang dibutuhkan.
- Pihak operator sekolah akan masuk ke website padamu.siap.web.id menggunakan account sekolah. Kemudian mengakses sajian Pengajuan NUPTK dengan melengkapi data guru-guru menurut formulir yang diserahkan.
- Berikutnya operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 atau Surat S02c yang selanjutnya diserahkan ke guru atau tenaga kependidikan.
- Untuk guru dan tenaga kependidikan yang telah memperoleh Tanda Bukti Registrasi Lv1 atau Surat S02c maka akan diberikan User ID atau Peg ID sekaligus nomer aktivasi yang selanjutnya akan digunakan untuk melaksanakan pengaktifan account di situs Padamu Negeri.
- Untuk mengaktifkan akun, caranya terusan situs Padamu Negeri kemudian ketikkan User ID dan klik tombol log-in.
- PTK akan diminta melengkapi kuisioner sekaligus formulir. Diharuskan juga melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
- Berikutnya PTK mencetak undangan Verval Registrasi Lv2 atau Surat S03a dan diserahkan lagi ke operator sekolah.
- PTK kemudian memperoleh tanda bukti telah mendaftar PTK Lv2 atau surat S05a.
Cara daftar NUPTK gres ini hanya bagi PTK yang bekerja di sekolah-sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik yang PNS ataupun yang Non PNS. Bagi guru yang mengajar pada sekolah negeri akan tetapi berstatus Non PNS sanggup mempertontonkan SK pengangkatan yang diterbitkan Bupati atau Walikota. Bagi guru yang bekerja di sekolah swasta serta mempunyai SK pengangkatan GTY (Guru Tetap Yayasan) syaratnya ialah sudah mengajar setidaknya selama 4 tahun. Demikian cara daftar NUPTK Padamu Negeri secara online.