-->

Cara Cek Sk Santunan Profesi Guru

Cara Cek SK Tunjangan Profesi Guru - Sejak tahun 2019 kemarin dana tunjangan profesi guru akan ditransfer ke rekening guru dan tak lagi ditangani oleh pemerintah daerah. Langkah tersebut ditempuh disebabkan tunjangan uang tunjangan profesi yang semula diurusi pemerintah kabupaten atau kota acapkali terlambat diberikan kepada guru. Akibat bencana itu lalu pemerintah sentra dalam hal ini kementerian pendidikan nasional melaksanakan penilaian menyeluruh dan menentapkan dana tunjangan profesi akan diberikan pribadi ke guru tanpa mediator lagi.
Untuk tahun 2019, dari jumlah keseluruhan anggaran fungsi pendidikan yang Rp.337 triliun, pemerintah memperlihatkan Rp.43 triliun khusus tunjangan profesi guru yang besarnya satu kali honor pokok. Ada beberapa duduk kasus berkenaan dengan tunjangan profesi guru ini diantaranya guru yang belum memperoleh dana tunjangan profesi biarpun mereka telah lulus ujian sertifikasi. Andaipun mereka sudah menerima, uang tersebut kerap terlambat hingga 6 bulan.

Tak hanya terlambat, dana yang diperoleh guru pun tidak lingkaran lagi lantaran telah dipangkas oleh dinas pendidikan di kawasan dengan alasan bermacam-macam. Ada lagi kasus, dana memang diterima utuh, namun ketika guru mengambil uang tunjangan profesi, mereka diwajibkan membeli beberapa peranti pendidikan contohnya laptop dengan harga lebih mahal jikalau dibanding harga pasaran.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) atau disebut juga SK Dirjen diterbitkan dengan dua cara yakni secara digital yaitu menurut sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan yang kedua yaitu secara manual. SKTP dikeluarkan oleh Direktorat P2TK menggunakan dasar data PTK Dapodik. Berikut yaitu cara cek SK tunjangan Profesi :

Tahap pertama anda buka alamat : http://116.66.201.163:8000/index.php, karenanya akan terlihat halaman depan dari website Direktorat P2TK. Coba anda lihat di sebelah kiri terdapat sajian Jenis Tunjangan yang sanggup anda pilih. Sementara di sebelah kanan laman disediakan sajian Info SK berbentuk kotak login. Pada Kotak login tersebut anda sanggup mengecek detil data anda. Langkahnya dengan menginputkan nomer NUPTK serta password berupa tanggal lahir anda dengan format: tahun lalu diikuti bulan dan tanggal, contohnya tanggal lahir anda yaitu 5 Mei 1961 maka penulisannya : 19610505.

Kalau telah lengkap diisi, teruskan dengan menekan tab login. Bila anda sukses melaksanakan login, maka akan tertampil halaman informasi yang memuat Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank serta catatan lain. Di sebelah halaman bawah tertulis klarifikasi yang menandakan bahwa informasi yang diperlihatkan di halaman website tersebut tak sanggup dipakai menjadi dasar referensi pada mekanisme pembayaran tunjangan profesi dan data setiap dikala sanggup berubah dengan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tahap pembayaran tunjangan profesi berdasar SK cetak yang dikirimkan pada pengelola tiap-tiap tunjangan. Sehingga selanjutnya SK cetak akan diserahkan oleh Dinas Pendidikan Kota atau kabupaten.
LihatTutupKomentar