BUMS (Badan perjuangan milik swasta) adalah tubuh perjuangan yang didirikan oleh pihak swasta atau modalnya berasal dari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapat keuntungan yang sebesar mungkin dengan modal seminimal mungkin.
contoh-contoh bums di indoesia |
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada tubuh perjuangan milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Pengertian BUMN, contoh, dan fungsinya
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu tubuh perjuangan swasta dalam negeri dan tubuh perjuangan swasta asing. Arti dari tubuh perjuangan swasta dalam negeri yaitu tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari tubuh perjuangan swasta abnormal yaitu tubuh perjuangan yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
BUMS sanggup dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya menjadi 4:
1) Badan perjuangan perseorangan
Badan perjuangan perseorangan yaitu tubuh perjuangan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan bertujuan untuk mendapat laba. Namun, bentuk tubuh perjuangan ini agak sulit berkembang alasannya yaitu modalnya hanya berasal dari seorang atau keluarga sehingga segala resiko ditanggung sendiri.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan :
-Dimiliki secara pribadi atau perseorangan
-Pengelolaan tubuh perjuangan gampang dan murah
-Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan -------kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis .
-Pemilik sanggup menutup tubuh perjuangan kalau tidak menguntungkan
-Modal tubuh perjuangan perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
-Modal berasal dari pribadi pemilik
-Kelangsungan hidup perjuangan begantung pemilik perusahaan itu sendiri
Baca juga: Pengertian forum regulator dan macamnya
2) Persekutuan Firma (Fa.)
Persekutuan firma yaitu kolaborasi atau komplotan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dan perjanjian kerja samanya dilakukan di depan notaris untuk mendapat sertifikat sebagai tubuh hukum. Oleh alasannya yaitu firma didirikan oleh dua orang atau lebih, maka modalnya sanggup lebih besar dan Badan Usaha Perseorangan serta kerugian sanggup ditanggung bersama.
Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa):
-Memiliki modal yang besar
-Pemakaian nama bersama dalam aktivitas usaha
-Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
-Setiap anggota mempunyai kewenangan dalam menjalankan perjuangan maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
3) Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschaap)
Persekutuan komanditer juga merupakan tubuh usaha, yaitu merupakan komplotan untuk menjalankan perjuangan yang di dalamnya terdapat seorang atau beberapa orang sebagai sekutu aktif dan seorang atau beberapa orang sebagai sekutu pasif atau komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan, terdapat tiga jenis perseroan komanditer, yaitu:
a) Perseroan komanditer murni, di mana hanya terdapat seorang sekutu aktif.
b) Perseroan komanditer campuran, di mana terdapat beberapa sekutu aktif.
c) Perseroan komanditer dengan saham, perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV):
-Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
-Badan perjuangan komplotan yang mempunyai beberapa orang anggota
-Sekutu aktif menjalankan perusahaan
-Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan suatu komplotan untuk menjalankan suatu perjuangan yang modal usahanya terdiri atas beberapa saham. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1995 wacana Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah:
a) Merupakan tubuh aturan yang mempunyai kekayaan tersendiri/ terpisah dari kekayaan pribadi.
b) Terdiri atas orang-orang yang menanamkan modal perusahaan.
c) Masing-masing pemegang saham mempunyai tanggung jawab terbatas.
d) Sesuai dengan modal yang disetorkan.
e) Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
f) Keuntungan pemilik berupa deviden yang besarnya tergantung pada keuntungan PT.
Fungsi atau tugas BUMS
Peranan BUMS sendiri yaitu memberi donasi dalam perekonomian nasional berupa pendapatan nasional sebesar ± 31%. Kehadiran BUMS, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar dalam perekonomian nasional memberi pengaruh yang sangat luas dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh alasannya yaitu itu, secara umum BUMS ini mempunyai tugas dalam perekonomian Indonesia, yang sanggup dibedakan atas:
1) Fungsi Sosial, bahwa BUMS mempunyai tugas sebagai:
a) Lembaga yang menunjukkan pelayanan dengan menyediakan aneka macam barang dan jasa yang diharapkan masyarakat dan negara.
b) Lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
2) Fungsi Ekonomi, bahwa BUMS mempunyai peran:
a) Dinamisator perekonomian negara, membantu dalam memperlancar perekonomian nasional.
b) Meningkatkan produksi barang dan jasa.
c) Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui pajak perseroan.
d) Meningkatkan pendapatan masyarakat.
PT Pupuk Kaltim
PT Union Metal
PT Djarum
PT Holcim
PT Karakatau Steel
PT XL Axiata Tbk
PT Aneka Elektrindo Nusantara
PT fasfood Indonesia
PT Astra Internasional
PT Ghobel Dharma Nusantara
PT Freeport Indonesia
PT Exxon CompanyD. Bentuk-Bentuk Badan Usa
Demikian artikel saya tentang Pengertian BUMS, Jenis dan Fungsinya supaya sanggup bermanfaat bagi agan sekalian.