-->

4 Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’An

Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis yaitu segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis yaitu ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah yaitu segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber aturan Islam.

 ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah 4 Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an


Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān
Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan pedoman yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’ān kepada umat manusia. Oleh alasannya yaitu itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Fungsi hadis terhadap al-Qur’ān sanggup dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.

1. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum
Contohnya yaitu ayat al-Qur’ān yang memerintahkan śalat. Perintah śalat dalam al-Qur’ān masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. ihwal śalat, baik ihwal tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, contohnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Śalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya śalat”. (H.R. Bukhari)

2. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān
Seperti dalam al-Qur’ān terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “berpuasalah alasannya yaitu melihat bulan dan berbukalah alasannya yaitu melihatnya (H.R. Bukhari dan Muslim)

3. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’ān
Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali semoga menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)

4. Menetapkan aturan gres yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān
Maksudnya yaitu bahwa bila suatu duduk masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang pria yang menikahi saudara wanita istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw.: Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang wanita dengan saudara dari ayahnya serta seorang wanita dengan saudara wanita dari ibunya.” (H.R. Bukhari)


Sumber: Buku PAI Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
LihatTutupKomentar