-->

Permendikbud No 37 [Tahun] 2017 (Tentang) Serfitikasi bagi Guru DALAM Jabatan yang DIANGKAT SAMPAI dengan AKHIR [Tahun] 2015

Permendikbud No 37 [Tahun] 2017 (Tentang) Serfitikasi bagi Guru DALAM Jabatan yang DIANGKAT SAMPAI dengan AKHIR [Tahun] 2015 

Berkaitan dengan pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan & Kebudayaan kembali menerbitkan peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor (No) 37 [Tahun] 2017 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir [Tahun] 2015. Permendikbud ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  66  ayat (3) Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang Guru  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2017  tentang  Perubahan atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang  Guru,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang  Sertifikasi  bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir [Tahun] 2015
=====================================================




=====================================================

Berikut ini salinan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  37 [Tahun] 2017 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir [Tahun] 2015

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  66  ayat (3) Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang Guru  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2017  tentang  Perubahan atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang  Guru,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang  Sertifikasi  bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir [Tahun] 2015;

Mengingat  : 
1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.  Undang-Undang  Nomor  141  Tahun  2005  tentang  Guru & Dosen  (Lembaran Negara Republik' Indonesia [Tahun] 2005 Nomor  157,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang Guru  (Lembaran  Negara  Tahun  2008  Nomor  194, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 4941)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2017  tentang  Perubahan atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang Guru (Lembaran  Negara  Tahun  2017  Nomor 107,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 6058);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) TENTANG  SERTIFIKASI  BAGI  GURU  DALAM  Jabatan yang DIANGKAT SAMPAI dengan AKHIR [Tahun] 2015.

(Surat)PENGANTAR: Permendikbud No 37 [Tahun] 2017 (Tentang) Serfitikasi bagi Guru DALAM Jabatan yang DIANGKAT SAMPAI dengan AKHIR [Tahun] 2015 



Pasal  1 Permendikbud Nomor (No) 37 [Tahun] 2017
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Guru  dalam  Jabatan  adalah  guru  pegawai  negeri  sipil dan  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  sudah mengajar  pada  satuan  pendidikan,  baik  yang diselenggarakan pemerintah  pusat,  pemerintah daerah, maupun  masyarakat  penyelenggara  pendidikan  yang sudah  mempunyai  peijanjian  kerja  atau  kesepakatan kerja bersama.
2.  Sertifikat  Pendidik  adalah  bukti  formal  sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru  sebagai tenaga profesional.
3.  Sertifikasi  adalah  proses  pemberian  Sertifikat Pendidik kepada guru.
4.  Program  Pendidikan  Profesi  Guru  yang  selanjutnya disebut  Program  PPG  adalah  program  pendidikan yang diselenggarakan  setelah  program  sarjana  atau  sarjana terapan  untuk  mendapatkan  sertifikat  pendidik  pada pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan  formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah.
5.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang  pendidikan anak  usia  dini,  pendidikan  dasar,  pendidikan menengah,  dan  pendidikan  masyarakat,  serta pengelolaan  kebudayaan.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 37 [Tahun] 2017
Sertifikasi  bertujuan  untuk  meningkatkan  kompetensi  Guru dalam  Jabatan  sebagai  tenaga  profesional  pada  satuan pendidikan  untuk  memenuhi  kompetensi  pedagogik, kepribadian,  sosial,  & profesional  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Permendikbud No 37 [Tahun] 2017
(1)  Sertifikasi  bagi  Guru  dalam  Jabatan  dilaksanakan melalui  Program  PPG  yang  diselenggarakan  oleh perguruan  tinggi  yang  memiliki  program  pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2)  Perguruan  tinggi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan  oleh  menteri yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 4 Permendikbud Nomor (No) 37 [Tahun] 2017
Peserta  Program  PPG  hams  memenuhi  persyaratan  sebagai berikut:
a.  memiliki  kualifikasi  akademik  saijana  (S-1)  atau diploma  empat (D-IV);
b.  puru  dalam  Jabatan  atau  pegawai  negeri  sipil  yang mendapatkan  tugas  mengajar  yang  sudah  diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c.  memiliki Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d.  terdaftar  pada  data  pokok  pendidikan  Kementerian Pendidikan & Kebudayaan


Pasal 5 Permendikbud Nomor (No) 37 [Tahun] 2017
(1)  Menteri  menetapkan  kuota  nasional  peserta  Program PPG setiap tahun.
(2)  Dinas  pendidikan  sesuai  dengan  kewenangannya mengusulkan  Guru  dalam  Jabatan  yang  memenuhi persyaratan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3)  Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  Menteri  melakukan  seleksi  calon  peserta  Program  PPG sesuai  dengan  usulan  yang  telah  diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)  Menteri  menetapkan  peserta  Program  PPG  berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)  Penetapan  nama  peserta  Program  PPG  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (5)  disampaikan  kepada  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 37 [Tahun] 2017
(1)  Guru  dalam  Jabatan  yang  telah  mengikuti  & dinyatakan  lulus  Program  PPG  berhak  memperoleh Sertifikat Pendidik. 
(2)  Sertifikat  Pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diberikan  oleh  perguruan  tinggi  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7 Permendikbud No 37 [Tahun] 2017
(1)  Menteri  wajib  memberikan  nomor  registrasi  guru  bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)  Guru  yang  memiliki  lebih  dari  satu  Sertifikat  Pendidik, hanya mendapat 1  (satu) nomor registrasi guru.

Pasal 8 Permendikbud Nomor (No) 37 [Tahun] 2017
(1)  Pelaksanaan  Program  PPG  bagi  Guru  dalam  Jabatan sesuai  dengan  kuota  nasional  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:
a.  pemerintah pusat;
b.  pemerintah daerah; dan/atau
c.  satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat.
(2)  Pembiayaan  pelaksanaan  Program  PPG  oleh  pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a tidak termasuk biaya pribadi.
(3)  Pemerintah  pusat  dapat  memberikan  biaya  pribadi  bagi Guru  dalam  Jabatan  yang  bertugas  pada  satuan pendidikan  di  daerah  khusus  yang  ditetapkan  oleh Menteri.
(4)  Selain  pembiayaan  pelaksanaan  Program  PPGsebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf b  dan  huruf c,  pemerintah  daerah  dan/atau  satuan  pendidikan yang diselenggarakan  oleh  masyarakat  dapat  menganggarkan biaya pribadi. 
(5)  Biaya pribadi  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (2),  ayat (3),  dan  ayat  (4)  meliputi biaya transportasi,  penginapan, konsumsi, & keperluan pribadi lainnya.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 37 [Tahun] 2017
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  Program  PPG  bagi  Guru dalam Jabatan diatur dalam  petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani guru.

Pasal  10 Permendikbud No. 37 [Tahun] 2017
Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  29  Tahun  2016 tentang  Sertifikasi  bagi  Guru  dalam  Jabatan  yang  Diangkat Sebelum  Tahun  2016  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2016  Nomor  1264),  dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku.

Pasal  11 Permendikbud Nomor (No) 37 [Tahun] 2017
Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Peraturan  Menteri  ini  dengan  penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
MENTERI Pendidikan & KEBUDAYAAN
REPUBLIK Indonesia,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  5 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
Peraturan Perundang - Undangan
KEMENTERIAN HUKUM & HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK Indonesia,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA Negara Republik Indonesia [Tahun] £017 No 1739

Link [Download] Permendikbud Nomor (No) 37 [Tahun] 2017 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir [Tahun] 2015

Terimka kasih sudah membaca info Permendikbud Nomor (No) 37 [Tahun] 2017 (Tentang) Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir [Tahun] 2015, semoga bermanfaat.







LihatTutupKomentar